Bandarlampung – Ketua KPU Bandarlampung, Fauzi Heri, kemarin (23/10), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 dan pemerintah kota Bandarlampung, untuk menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) 2014.
Surat itu merujuk masih marak ditemukannya alat peraga kampanye caleg maupun parpol yang melanggar peraturan KPU nomor 15 tahun 2013. Dalam surat secara tegas KPU Bandarlampung meminta kepada pihak terkait itu untuk menertibkan alat peraga tersebut.
“Kami sudah memberikan teguran kepada parpol dan caleg untuk menertibkan alat peraganya,” kata Fauzi Heri.
Diterangkannya, dalam hal ini pihaknya tidak berwenang melakukan eksekusi, namun hanya sebatas mengimbau dan memberikan peringatan. Sebab, yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah panwas yang berkoordinasi dengan pemkot Bandarlampung.
Ditambahkannya, jika setelah diberikan surat peringatan tidak diindahkan oleh parpol dan para calegnya. Maka tim penertiban yang akan menurunkan alat peraganya.
“Parpol dan caleg sudah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau masih bandel juga mau tidak mau tim penertiban yang akan menurunkan alat peraganya. Sebab hampir seluruh parpol dan caleg melanggar pemasangan alat peraga,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandarlampung, Cik Raden,
Mengaku, siap melakukan penertiban terhadap alat peraga atau atribut yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
Mengaku, siap melakukan penertiban terhadap alat peraga atau atribut yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan.
“Kami siap menertibkannya. Tapi kami koordinasi terlebih dahulu dengan panwas dan kesbangpol. Tapi untuk penertiban di jalan protokol tidak perlu koordinasi, karena sudah ada Mou sebelumnya,” ungkapnya.
sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/10/24/banyak-caleg-dan-parpol-yang-bandel--604282.html

0 komentar:
Posting Komentar