blazer korea

DINASTI POLITIK = MENYIASATI/MENGAKALI PERATURAN



Bangsa kita memang bangsa yang ‘pintar’ dalam memainkan dan memalingkan peraturan. Secanggih apapun produk peraturan yang dikeluarkan senantiasa dicari peluang atau celah untuk membuat peraturan tersebut menjadi kehilangan ‘ruh’nya.


Para poitisi dan praktisi hukum di negara ini seringkali memahami sebuah peraturan secara harfiah berdasarkan apa yang tersurat sementara yang tersiratnya dengan berbagai dalih diabaikan. Padahal mereka tahu dan sadar bahwa sebuah peraturan itu dibuat untuk sebuah tujuan tertentu dan berdasarkan kasus-kasus yang sebelumnya menjadi permasalahan krusial. Artinya, ada alasan moral-filosofis dan tinjauan-tinjauan logis- argumentatif tertentu ketika sebuah peraturan itu dibuat. Jadi, ketika peraturan itu diberlakukan ada secercah harapan secara hukum bahwa kasus-kasus sebelumnya yang tidak dikehendaki bisa dicegah, diminimalisir, bahkan dihilangkan. Namun sayangnya harapan tersebut seringkali tidak lebih sebagai impian di siang bolong. Tidak sedikit undang-undang maupun peraturan yang dibuat kemudian menjadi untaikan kata yang tak bermakna. Contohnya tentang pembatasan periode jabatan presiden dan pemimpin daerah.


Kita tahu bahwa masa periode memangku jabatan presiden dan pemimpin daerah maksimal dua periode. Periode berikutnya dia tidak boleh mencalonkan dirinya kembali. Peraturan ini dipatuhi oleh semua pejabat daerah sebagaimana yang tersurat dalam peraturan, tetapi secara tersirat tidak sedikit pejabat daerah yang melanggar peraturan tersebut. Benar bahwa bahwa si pejabat daerah itu tidak lagi mencalonkan dirinya karena sudah mejabat dua periode. Tapi lucunya, si pejabat bersangkutan memunculkan isterinya, anaknya atau bahkan mantunya untuk mencalonkan diri. Tidak sedikit pejabat daerah yang kemudian berhasil memperpanjang dan memperluas dinasti kekuasaan mereka melalui isteri, anak atau mantu mereka tersebut.


Penulis begitu yakin bahwa mereka memahami makna yang tersirat dari peraturan itu. Mereka faham alasan mengapa masa jabatan presiden atau pemimpin daerah itu dibatasi cukup dua periode saja. Mereka faham bahwa ketika sebuah kekuasaan itu terlalu lama dipegang oleh seseorang akan membuka kemungkinan untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk didalamnya korupsi. Namun, nafsu melanggengkan kekuasaan sepertinya begitu kuat mencengkeram mereka sehingga nafsu tersebut mampu mengalahkan hati nurani mereka. Sialnya, disisi lain, peraturan yang ada secara tersurat ada celah untuk bisa dimanfaatkan dan dimungkinkan guna mendukung keinginan nafsu mereka.


Fakta dibeberapa daerah seperti yang kita saksikan sekarang ini banyak bermunculan dinasti –dinasti kekuasaan yang mencengkramkan kuku-kukunya yang kuat menguasai pos-pos tertentu dan strategis di daerah mereka masing-masing untuk meningkatkan raihan pundi-pundi finansial mereka demi sebuah pelestarian kekuasaan.


Sepertinya ini menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat untuk para politisi, para pemuka agama, para akademisi, para negarawan, dan para aktivis penyambung suara lidah rakyat. Kita prihatin sekali karena bangsa dan negara ini telah dicabik-cabik oleh oknum-oknum yang dikuasai oleh mereka yang memiliki nafsu untuk menjadi ‘raja-raja’ kecil di republik yang konon demokratis ini.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/10/24/dinasti-politik-menyiasatimengakali-peraturan-604312.html

DINASTI POLITIK = MENYIASATI/MENGAKALI PERATURAN | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar